Page 73 - MATAHARI TERBIT DIATAS SERIBU BUKIT- 2023
P. 73

perintah dari kami maka amalan itu ditolak”. Dari hadis ini dipahami bahwa yang
           dimaksud dengan “perkara baru” adalah dibidang agama.

                  Dengan  demikian,  secara  terminoliogis  bid’ah  adalah  “ciptaan  baru
           dalam urusan agama”. Pengertian “urusan agama” yang paling dekat dengan
           pikiran  adalah  masalah  akidah  dan ibadah.  Jadi  bid’ah  adalah  hal  berkaitan

           dengan akidah yang tidak diajarkan dan amal ibadah yang tidak disyariatkan
           oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun bila ada anjurannya, baik berbentuk wajib
           atau sunnah dengan didukung dalil-dalil syar’i terhadap anjuran tersebut, maka

           hal itu bagian dari agama meskipun terdapat perselisihan diantara alim ulama
           dalam sebagian masalah. Definisi lain mengatakan “bid‘ah adalah suatu cara
           yang  diada-adakan  dalam  agama,  yang  bentuknya  menyerupai  syari‘at,

           tujuannya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah SWT”.
                  Dari  hadis-hadis  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa  sesuatu  disebut

           bid’ah  apabila  memenuhi  tiga  unsur:  (1)  Kebaruan  atau  pembaruan.  Ini
           mencakup semua kreasi atau ciptaan baru yang belum ada sebelumnya, bisa
           baik  atau  buruk,  terpuji  atau  tercela,  dan  bisa  mencakup  semua  hal  baik

           urusan agama maupun urusan dunia. Oleh karena itu ada unsur kedua yakni (2)
           Sesuatu yang baru itu dinisbatkan kepada atau dianggap sebagai bagian dari

           syariat agama. Batasan ini berdasarkan hadis dari ’Aisyah yang menyebut “fi
           amrina”  (dalam  urusan  kami,  maksudnya  urusan  agama).  Dengan  demikian,
           kreasi  baru  dalam  bidang  kebudayaan  dalam  arti  luas  tidak  disebut  bid’ah.

           Unsur berikutnya, (3) Sesuatu yang baru itu tidak punya landasan atau rujukan
           dari syariah yang sahih. Sebagai contoh, soal qunut subuh, soal shalat tarawih

           berjamaah  dan  jumlah  rekaatnya  8  atau  20,  tidak  termasuk  katagori  bid’ah,
           karena masing-masing ada landasan syari’ahnya, meskipun terdapat perbedaan
           pendapat di kalangan ulama dalam beberapa segi dari permasalahan tersebut.

                  Penulis   setuju dengan pandangan Prof  Qurais Shihab terkait dengan
           bagaimana Islam melihat Agama dan budaya. Berikut pandangan beliau,





                                  Matahari Terbit
     60                           Diatas Seribu Bukit
                                             Sejarah Pergerkan Muhammadiyah Gunungkidul
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78