Page 69 - MATAHARI TERBIT DIATAS SERIBU BUKIT- 2023
P. 69

Berkaitan dengan ibadah mahdhah ini yang sering menjadi perdebatan
           adalah  amalan  di  sekitar  pelaksanaan  ibadah.  Misalnya,  bacaan  ta’awwudz,

           basmalah  dan shalawat oleh  muadzin  sebelum  mengumandangkan  adzan,
           melafalkan niat shalat sebelum  takbiratul  ihram  dalam  shalat,  dan  bersalam-
           salaman  sesudah  shalat  berjamaah.  Satu  pihak  berpendapat  hal  itu  tidak

           diperbolehkan  karena  tidak  ada  contoh  dari Nabi SAW.  Pihak  lain
           memperbolehkan  karena  hal  itu  dilakukan  di  luar  (sebelum  atau  sesudah)
           ibadah. Masalahnya, karena amalan itu dilakukan secara rutin dan berurutan

           langsung  dengan  pelaksanaan  ibadah,  maka  bisa  menimbulkan  kesan  atau
           pemahaman bahwa amalan itu bersifat wajib dan merupakan bagian dari syarat
           atau rukun ibadah. Pemahaman ini yang harus diluruskan.

                  Jika  dalam hal ibadah dasar  utamanya  adalah  mengikuti  perintah dan
           contoh dari Rasulullah SAW, maka dalam hal muamalah dasar utamanya untuk

           sebagian  besar  ketentuan  syariah  adalah  pemahaman  terhadap hakekat,
           tujuan, alasan, dan masalahat di balik ketentuan tersebut.  Dengan kata lain,
           dalam  hal  muamalah  ketentuan  syariah  tidak  seketat  seperti  dalam  ibadah,

           dalam arti masih ada ruang untuk mempertimbangkan berbagai variabel dan
           ruang untuk kreativitas. Dalam hubungan ini ada sebagai misal kaidah ushul fikih

           yang berkaitan dengan muamalah, ”al-hukmu yaduru ma’al ’illati wujudan wa
           ’adaman”  (hukum  itu  bisa  berubah  menjadi  ada  dan  tidak  ada  berdasarkan
           alasan-alasannya).

                  Jika  dalam  hal ibadah terdapat  kaidah  “semua  dilarang  kecuali  yang
           diperintahkan”,  maka  dalam  hal  non-ibadah,  termasuk  adat,  tradisi,  dan

           produk-produk budaya, kaidahnya adalah “semua boleh kecuali yang dilarang”
           (al-ashlu  fil  ’adati  al-ibahah  illa  ma  warada  tahrimuhu).  Dalam  hal
           ini, kreativitas atau  kepeloporan  untuk  menciptaan  kebaikan-kebaikan  justru

           didorong,       sebagaimana        ucapan Nabi SAW;         “Man       sanna
           sunnatan   hasanah   falahu  ajruhu  wa  ajru  man  ’amila  bihu  ba’dahu”
           (Barangsiapa mempelopori suatu kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala



                                  Matahari Terbit
     56                           Diatas Seribu Bukit
                                             Sejarah Pergerkan Muhammadiyah Gunungkidul
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74